Kewajiban bagi umat Islam adalah
kemampuan membaca dan menulis Al-Quran yang harus dimulai sedini mungkin.
Pemerintah Kota Serang menggagas melek huruf Al-Quran bagi peserta didik
tingkat SD dan SMP. Selasa (9/06) kemarin Kementerian Agama dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang menggelar Sosialisasi Juknis
Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Diniyah di Kota Serang. Telah hadir
dari berbagai elemen dari kedua lembaga tersebut, di antaranya; Musyawarah
Kerja Kepala SMP & SD, Pengawas Kemenag, Korwas Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kelompok Kerja Guru PAI SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI SMP,
dan beberapa tamu undangan dari unsur guru PAI se-Kota Serang.
Dr. Bazari Syam, M.Pd.I selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Serang menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama Kota Serang dan Pemerinah Kota Serang dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. “Seluruh peserta didik SD yang akan masuk ke jenjang SMP maka wajib melampirkan Syahadah Diniyah, yang nantinya dilampirkan dalam persyaratan penerimaan peserta didik baru” tegasnya.
Dr. Bazari Syam, M.Pd.I selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Serang menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama Kota Serang dan Pemerinah Kota Serang dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. “Seluruh peserta didik SD yang akan masuk ke jenjang SMP maka wajib melampirkan Syahadah Diniyah, yang nantinya dilampirkan dalam persyaratan penerimaan peserta didik baru” tegasnya.
Kewajiban tersebut sebagaimana telah diatur dalam amanat
Peraturan Daerah Kota Serang nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar
pendidikan diniyah dan Peraturan Walikota Serang nomor 17 tahun 2013 tentang
penyelenggaraan wajib belajar pendidikan diniyah di Kota Serang. “Kantor
Kementerian Agama Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang, menerbitkan Buku
Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Diniyah di
Kota Serang sebagai pedoman bagi semua pihak pemangku kepentingan agar dalam
mendirikan, mengembangkan, dan mengelola Pendidikan Diniyah dapat dilaksanakan
secara efektif, efisien dan berkualitas”
ujar Bazari.
Syahadah
Diniyah sebagai salah satu syarat bagi siswa yang akan masuk SMP, tanpa
terkecuali diberlakukan bagi siswa di Kota Serang. Pendidikan Diniyah
Takmiliyah di Kota Serang keberadaannya telah diperkuat dengan dikeluarkannya
Peraturan Daerah Kota Serang nomor 1 tahun 2010 tentang Wajib Belajar
Pendidikan Diniyah dan Peraturan Walikota Serang nomor 17 tahun 2013 tentang penyelenggaraan
Wajib Belajar Pendidikan Diniyah di Kota Serang yang ditandatangani pada
tanggal 18 Juni 2013.
Ini
berarti bahwa setiap anak usia sekolah baik SD, SLTP maupun SLTA wajib
mengikuti pendidikan agama Islam di Madrasah Diniyah dan ini akan menjadi
syarat wajib bagi anak yang akan masuk SD, SLTP dan SLTA dengan menunjukkan
Syahadah/Ijazah/Sertifikat Pendidikan Diniyah.
Sementara itu Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, H. Ahmad Ubaidillah, menambahkan,
kewajiban itu sudah efektif pada tahun pelajaran 2015/2016. Pasalnya, setiap
lulusan SD yang akan masuk SMP pada Juni 2015, sudah harus mampu membaca dan
menulis Al-Quran. Hal itupun harus disertai dengan Syahadah Diniyah.
Ubaidillah menjelaskan, keharusan memiliki Syahadah Diniyah itu khusus bagi anak yang bersekolah di SD. Sedangkan bagi anak yang sekolah di SD Islam, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat, tidak perlu memiliki syahadah tersebut. Pasalnya, para murid di MI sudah pasti diajari membaca dan menulis huruf Al-Qur’an.
Ubaidillah menjelaskan, keharusan memiliki Syahadah Diniyah itu khusus bagi anak yang bersekolah di SD. Sedangkan bagi anak yang sekolah di SD Islam, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat, tidak perlu memiliki syahadah tersebut. Pasalnya, para murid di MI sudah pasti diajari membaca dan menulis huruf Al-Qur’an.
Perda Diniyah sebagaimana
disampaikan Ubaidillah bertujuan untuk membentuk masyarakat yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan mandiri, sehingga mampu menghadapi
tantangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Untuk itu
pengelolaan pendidikan diharapkan bukan semata dapat melahirkan peserta didik
yang memiliki pengetahuan umum dan keterampilan yang berkualitas tinggi tetapi
juga mampu memahami dan mengamalkan nilai nilai ajaran agamanya dan atau
menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan
dinamis.
Dengan demikian Pemerintah Kota
Serang memastikan segera memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 dan
Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah
Diniyah di tahun 2015 ini. Karenanya, seluruh Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)
di Kota Serang diminta agar menyambut pemberlakuan peraturan tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Syahadah
Diniyah sebagai syarat mutlak bagi siswa yang akan memasuki jenjang SMP di Kota
Serang tanpa terkecuali berjalan tahun pelajaran 2015/2016. Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Serang sudah melayangkan Surat Edaran kepada SMP Negeri dan
Swasta di Kota Serang yang menyatakan bahwa untuk Tahun Pelajaran 2015/2016
syahadah diniyah harus dilampirkan pada pendaftaran penerimaan peserta didik baru.
“Pokoknya harus diberlakukan, sebab pak Walikota sudah berkomitmen perda ini
segera terwujud tahun ini," tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut
disampaikan oleh Tim Juknis Pendidikan Diniyah yang Mohamad Sekhu, M.Pd.I dan Cecep Nikmatullah, M.Pd.I.
Sekhu selaku Ketua Tim berharap,
seluruh SMP di Kota Serang dapat bersiap diri dengan diberlakukannya perda dan
perwal wajib diniyah tersebut dan mulai berjalan pada tahun ini. Tentunya setelah
perda ini diberlakukan pada tahun pelajaran 2015/2016 ini mudah-mudahan tidak
lagi ada alasan bagi sekolah termasuk SMP di Kota Serang untuk tidak mematuhi
aturan pemerintah. “Oleh karenanya Juknis ini sebagai sarana untuk mempermudah
SMP dalam menjalankan amanat ini” imbuhnya.
Sementara itu Cecep Nikmatullah
selaku tim Juknis menyatakan bahwa Ini peluang baik bagi lembaga Madrasah Diniyah.
Jika sifatnya wajib dipastikan peminat madrasah diniyah akan semakin tinggi pada
tahun-tahun mendatang.
Sementara itu kata Cecep, dalam Peraturan
Walikota Serang Nomor 17 Tahun 2013 pada Bab III penyelenggaraan bagian kedua
masa pendidikan, pasal 7 ayat 2 dan
Juknis Program Wajib Belajar Pendidikan Diniyah disebutkan, bahwa bagi calon
peserta didik SMP/MTs yang beragama Islam yang belum memiliki syahadah madrasah
diniyah dapat diterima dengan ketentuan wajib mengikuti penyetaraan belajar
pendidikan diniyah terdekat pada lembaga yang telah dilegalisasi oleh Kantor
Kementerian Agama.
“ini artinya apabila ada lulusan
SD yang mau masuk SMP/MTs, namun tidak memiliki ijazah atau syahadah diniyah,
maka harus mengikuti pendidikan kesetaraan diniyah. Oleh karena itu khusus bagi
umat Islam belajar di madrasah diniyah menjadi suatu kewajiban. Ini telah
termaktub secara jelas dalam Perwal dan Juknis yang disosialisaikan hari ini
melalui Dinas Pendidikan dan Kemenag yang mengaturnya," ujar Cecep
Nikmatullah.
Kegiatan sosialisasi petunjuk teknis Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Diniyah di Kota Serang pun diakhiri dengan sesi tanya jawab hingga pukul 12.00 WIB.
0 comments:
Post a Comment