Mengurai kebingungan khususnya bagi Guru PAI terkait kelanjutan Kurikulum 2013, MGMP PAI SMP Kota Serang melakukan pertemuan dengan Kemenag dan Dinas Pendidikan Kota Serang. Pertemuan yang dihadiri oleh Guru PAI, Pengawas dan Kasi Kurikulum SMP ini dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kota Serang.

Sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial, namun ditangguhkan pemberlakuannya sebab dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut.

Dengan demikian Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mengambil langkah strategis terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah. Langkah tersebut berupa penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada tiga pertimbangan penting K-13 bagi PAI untuk melanjutkannya. Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Kedua, Kementerian Agama, baik melalui Pusat maupun Daerah (Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag) telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI. Bahkan, Kemenag Kota Serang meminta kepada MGMP PAI SMP Kota Serang untuk mendata ulang bagi guru yang belum melangikuti Pelatihan K-13 tersebut.
Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, akan tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.

Pada tahun 2015 ini, Kementerian Agama, baik Pusat maupun Daerah, akan melanjutkan Bimtek Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI yang belum mengikutinya. Sedangkan bagi yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI akan diberikan pendampingan kurikulum bagi Guru PAI dalam implementasi kurikulum.

Berikut beberapa rekomendasi hasil pertemuan MGMP PAI SMP Kota Serang yang telah ditandatangani oleh unsur pengawas PAI SMP dari Kemenag dan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Serang:
Pertama, mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMP Kota Serang akan meneruskan pelaksanaan Kurikulum 2013 sesuai urat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah. Meski pelaksanaan kurikulum PAI pasca diberlakukannya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Kedua, jadwal pertemuan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) disesuaikan dengan jadwal sekolah masing-masing.
Ketiga, sistem penilaian menggunakan mengacu pada kurikulum 2013, akan tetapi pada rapot mengacu pada Kurukulum 2006 yang dihitung menggunakan angka.

0 comments:

Post a Comment

 
Top