SYARAT KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2015
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 1 April 2015 yang telah memenuhi syarat di Instansi/Unit kerja masing-masing mulai tanggal 2 Januari 2015, dengan persyaratan dan kelengkapan berkas. Selanjutnya dapat dilihat di sini
0 comments:
Post a Comment